Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

Sistem hukum Indonesia mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Pemahaman umum mengenai sistem menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.

Sistem hukum yang tampaknya berdiri sendiri, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum positif.

Karena adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu, maka hukum pun merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri itu lalu terikat dalam satu susunan kesatuan disebabkan karena mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu. Teori Stufenbau dari Hans Kelsen mengatakan, bahwa agar ilmu hukum itu benar-benar memenuhi syarat sebagai suatu ilmu, maka ia harus mempunyai objek yang bisa ditelaah secara empirik dan dengan menggunakan analisis yang logis dan rasional. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak lain kecuali menjadikan hukum positif sebagai objek studi.

Oleh karena Kelsen secara konsekuen menghendaki agar objek hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis, maka sumber tersebut diletakkannya di luar kajian hukum atau bersifat transeden terhadap hukum positif. Kajiannya bersifat meta juridis. Justru dengan adanya grundnorm inilah semua peraturan hukum itu merupakan satu susunan kesatuan dan dengan demikian pula ia merupakan satu sistem.

Beberapa alasan lain untuk mempertanggungjawabkan, bahwa hukum itu merupakan satu sistem adalah; suatu sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan peraturan-peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya sehingga tercipta pola kesatuan yang demikian itu mengenai masalah keabsahannya. Peraturan-peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi, dan kebiasaan.

Salaha satu hal yang spesifik dari sistem hukum di Indonesia sehingga membedakannya dengan hukum lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hak warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum “warisan” kolonial.

Tata Hukum Indonesia

Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu.s

Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia.